MAFIA PERADILAN.........MAFIA KEJAKSAAN
5:56 PM Posted In ABOUT OPINION Edit This 0 Comments »Akhir- akhir ini gedung bundar Kejaksaan Agung menjadi sorotan khalayak ramai. Tapi sayangnya bukan karena prestasinya tapi sorotan tentang aroma ”bau busuk” didalamnya yang terkuak. Tepatnya mulai awal bulan maret kemarin, yaitu sejak jaksa Urip Tri Gunawan yang menyelidiki kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tertangkap tangan oleh KPK beserta uang sebesar 660.000 dolar US yang senilai dengan 6,1 miliar rupiah dari Artalyta Suryani. Sungguh jumlah uang yang luar biasa besar!!!!!! Ditengah kondisi perekonomian masyarakat yang morat-marit dan compang-camping, para pejabat negara dengan seenaknya menyalahgunakan jabatan untuk mengeruk kekayaan, dengan menganiaya sumpah mereka dan membunuh kebenaran. Aku ”speachless” dibuatnya. Suatu ironi yang menyedihkan.
Masih jelas dibenak dan ingatan kita bagaimana mahasiswa yang mengatasnamakan rakyat kecil berdemonstrasi dibulan Mei, untuk meneriakkan bahwa kenaikan BBM hanya akan menambah beban rakyat dan semakin mencekik kehidupan rakyat kecil, tiba-tiba awal Juni ini kita dikagetkan dengan ”mafia-mafia” kejaksaan yang bermunculan meramaikan proses peradilan Artalyta Suryani.
Sebenarnya sudah bisa aku duga bahwa akan banyak nama yang akan terkait akibat tertangkapnya sang penerima suap (Urip Tri Gunawan) dan pemberi suap (Artalyta Suryani).
Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Artalyta Suryani, diputar rekaman percakapan via telepon antara terdakwa dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso. Meskipun aku termasuk orang yang ”bolot” tapi sebodoh-bodohnya aku bisa menangkap dengan jelas adanya ”relasi” atau kedekatan para jaksa itu dengan sang terdakwa, padahal itu jelas-jelas melanggar ketentuan. Yang membuatku bertambah geli adalah melihat ”kekocakan” pembelaan mereka berkaitan dengan pembicaraan telepon itu. Semua alibi-alibi mereka bagiku sama sekali tidak masuk akal, semua itu malah membuat mereka seperti BADUT. Badut-badut peradilan itu sibuk bersilat lidah, tapi tak sedikitpun membuatku bergeming. Aku dan semua masyarakat yang menyimak kasus ini mungkin hanya bisa tersenyum sinis melihat ”tikus-tikut” kejaksaan itu tiba-tiba menjadi selebritis gedung bundar.
Sepertinya Kejaksaan Agung harus sungguh-sungguh bekerja keras untuk bisa mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sudah tercoreng. Jampidsus Kemas Yahya Rahman yang merupakan atasan Urip Tri Gunawan memang sudah dicopot dari jabatannya, tapi hanya dimutasi, karena proses peradilan yang masih berjalan. Entah revolusi sistem apa yang bisa merombak kekacauan yang terjadi.
Kita semua hanya bisa berharap semoga tak ada lagi skenario kotor yang melingkupi lembaga peradilan itu. Masyarakat sudah jenuh membaca indikasi ”kenakalan” di dunia peradilan di tanah air tercinta ini. Memperbaiki MORAL memang bukan perkara mudah. Apalagi bila budaya kotor itu sudah menjadi tradisi kultural.
Sebenarnya bukan pertama kali ini saja tindakan ”jualbeli” wewenang dan jabatan peradilan terkuak ke area publik. Kita mungkin masih ingat kasus Mantan Dirut Jamsostek yang membeberkan bahwa dia sudah memberi uang jaksa senilai 600 juta, atau kasus Adelin Lis yang divonis bebas dari dakwaan pembalakan liar yang telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Mungkin masih banyak lagi ”borok-borok” peradilan dinegeri kita ini. Keadilan begitu mudah mejadi arena transaksi. Kebenaran begitu mudah diputarbalikkan semudah membalik telapak tangan.
Masih jelas dibenak dan ingatan kita bagaimana mahasiswa yang mengatasnamakan rakyat kecil berdemonstrasi dibulan Mei, untuk meneriakkan bahwa kenaikan BBM hanya akan menambah beban rakyat dan semakin mencekik kehidupan rakyat kecil, tiba-tiba awal Juni ini kita dikagetkan dengan ”mafia-mafia” kejaksaan yang bermunculan meramaikan proses peradilan Artalyta Suryani.
Sebenarnya sudah bisa aku duga bahwa akan banyak nama yang akan terkait akibat tertangkapnya sang penerima suap (Urip Tri Gunawan) dan pemberi suap (Artalyta Suryani).
Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Artalyta Suryani, diputar rekaman percakapan via telepon antara terdakwa dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso. Meskipun aku termasuk orang yang ”bolot” tapi sebodoh-bodohnya aku bisa menangkap dengan jelas adanya ”relasi” atau kedekatan para jaksa itu dengan sang terdakwa, padahal itu jelas-jelas melanggar ketentuan. Yang membuatku bertambah geli adalah melihat ”kekocakan” pembelaan mereka berkaitan dengan pembicaraan telepon itu. Semua alibi-alibi mereka bagiku sama sekali tidak masuk akal, semua itu malah membuat mereka seperti BADUT. Badut-badut peradilan itu sibuk bersilat lidah, tapi tak sedikitpun membuatku bergeming. Aku dan semua masyarakat yang menyimak kasus ini mungkin hanya bisa tersenyum sinis melihat ”tikus-tikut” kejaksaan itu tiba-tiba menjadi selebritis gedung bundar.
Sepertinya Kejaksaan Agung harus sungguh-sungguh bekerja keras untuk bisa mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sudah tercoreng. Jampidsus Kemas Yahya Rahman yang merupakan atasan Urip Tri Gunawan memang sudah dicopot dari jabatannya, tapi hanya dimutasi, karena proses peradilan yang masih berjalan. Entah revolusi sistem apa yang bisa merombak kekacauan yang terjadi.
Kita semua hanya bisa berharap semoga tak ada lagi skenario kotor yang melingkupi lembaga peradilan itu. Masyarakat sudah jenuh membaca indikasi ”kenakalan” di dunia peradilan di tanah air tercinta ini. Memperbaiki MORAL memang bukan perkara mudah. Apalagi bila budaya kotor itu sudah menjadi tradisi kultural.
Sebenarnya bukan pertama kali ini saja tindakan ”jualbeli” wewenang dan jabatan peradilan terkuak ke area publik. Kita mungkin masih ingat kasus Mantan Dirut Jamsostek yang membeberkan bahwa dia sudah memberi uang jaksa senilai 600 juta, atau kasus Adelin Lis yang divonis bebas dari dakwaan pembalakan liar yang telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Mungkin masih banyak lagi ”borok-borok” peradilan dinegeri kita ini. Keadilan begitu mudah mejadi arena transaksi. Kebenaran begitu mudah diputarbalikkan semudah membalik telapak tangan.
No comments:
Post a Comment